Aliansi masyarakat sipil peduli demokrasi desak percepatan proses PAW ketua DPRD Teluk Bintuni

oleh -105 Dilihat
oleh
banner 468x60


Bintuni (KADATE) – Hadir sebelum pelaksanaan rapat paripurna DPRD Teluk Bintuni tentang LKPJ dan LKPD tahun 2017 di kantor DPRD, Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2019 dan Demokrasi di Teluk Bintuni melakukan aksi unjuk rasa damai mendesak agar proses PAW Ketua DPRD Teluk Bintuni segera dilakukan sesuai waktu dan tingkatan agar sampai terbitnya SK Gubernur Papua Barat. Mereka khawatir proses ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Aliansi yang di koordinatori oleh Yohanis Manibuy atau yang yang sering disapa “bapak Nyong” ini juga menyoroti jalannya rapat Paripurna DPRD Teluk Bintuni yang diyakini dipimpin oleh ketua DPRD Simon Dowansiba SE yang dalam proses pengajuan pergantian antar waktu (PAW) oleh Partai Golkar Teluk Bintuni sebagaimana yang telah diberitakan media.

banner 336x280

Dalam unjuk rasa yang juga menyuarakan dukungan agar proses PAW pada 8 anggota DPRD Teluk Bintuni yang berpindah partai politik untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 hendaknya dipercepat pula itu turut menarik simpati dan dukungan moril dari ketua DPD Partai Golkar Yohanis Manibuy yang sehari-sehari disapa akrab Anisto Manibuy.

Kehadiran Aliansi yang melibatkan para aktivitis peduli Demokrasi, keterwakilan anggota Parpol, termasuk hadir juga pimpinan Parpol serta perwakilan dari 8 orang yang akan menggantikan posisi dari 8 anggota Dewan yang pindah Partai mencalonkan diri pada Pemilu 2019.

Mereka menyuarakan agar anggota DPRD yang telah mengundurkan diri dari parpol pengusung sebelumnya dan pindah pada parpol lain, seperti yang telah tertuang dalam daftar calon sementara (DCS), yang nantinya di tetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT), tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagaimana di persayaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini merujuk, sesuai dengan ketentuan pasal 139 ayat (2) huruf I dan pasal 193 ayat (2) huruf I undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta pasal 99 ayat (3) huruf I) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten kota, telah menegaskan bahwa anggota DPRD di berhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.

Kemudian, sejalan dengan amanat pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU RI nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi, kabupaten kota harus memenuhi persyaratan diantaranya mengundurkan diri sebagai anggota DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang di wakili pada pemilu terakhir.

Aliansi juga menyuarakan agar anggota Badan Musyawarah (Banmus) tidak mengadakan atau menghindari rapat-rapat sampai dengan terbitnya keputusan gubernur Papua Barat tentang peresmian pengangkatan ketua DPRD Teluk Bintuni yang baru, dengan alasan untuk menjaga marwah lembaga DPRD di mata publik.

Di akhir seruan aksi, Aliansi menegaskan akan melakukan aksi jauh lebih besar sampai dilaksanakannya mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika seruan aksi tidak di tindak lanjuti.

Aksi yang menyoroti langsung ke 8 Anggota DPRD , dimana melakukan manuver politik dengan berpindah parpol ini, berjalan lancar dan tidak menimbulkan kerusakan atau kekerasan, kendati dikawal oleh aparat keamanan.

Dikesempatan itu mereka menyerahkan pernyataan sikap yang ditandatangi para calon anggota DPRD Pemilu 2014 pengganti antar waktu (PAW), yakni dari partai PKS Sugandi, partai Nasdem Lutfer Simamora, partai Golkar Aprialin Yabar dan Dominggus Yampapi, serta Agusta Patricia Ogoney.

Isi dari pernyataan sikap diantaranya menuntut agar ke 8 anggota DPRD yang telah berpindah parpol untuk tidak lagi mengatasnamakan sebagai anggota DPRD, dan tidak menghadiri serta melaksanakan rapat kelembagaan karena di anggap tidak sah atau Ilegal.

Juga mendesak Sekretaris DPRD segera mengusulkan PAW kepada Gubernur Papua Barat, dan jika hal yang dituntut tidak dilaksanakan oleh pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD, para PAW yang merasa haknya di cederai mengancam akan melakukan pendudukan dan penyegelan gedung DPRD juga menuntut secara hukum ganti kerugian atas hak-hak yang tertunda, akibat perbuatan tersebut.

Setelah menyuarakan aspirasi dan seruan dalam aksinya, peserta aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib. [Baim]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.