Bintuni (KADATE) – Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teluk Bintuni memberi peringatan kepada wajib pajak yang hingga saat ini belum melaksanakan kewajibannya.
Kepada Bidang Wasdal Bapenda Teluk Bintuni, Zeth Kehek,SH ketika ditemui diruang kerjanya mengungkapkan bahwa kedepan pihaknya tidak lagi memberikan toleransi kepada para penunggak pajak.
Khususnya terhadap 9 jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, Bid. Wasdal akan mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang ‘bandel’.
Kata Zeth, berdasarkan data yang diperolehnya, hingga kini (Juli 2019) terdapat kurang lebih 8 wajib pajak restoran yang belum membayar pajak restoran, dan juga beberapa urusan pajak lainnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan turun lapangan memberikan peringatan kepada penunggak pajak. Baik pajak restoran, minerba, hotel dan jenis pajak lainnya yang merupakan kewenangan kabupaten,” sebut Zeth, mantan Kepala Distrik Masyeta didampingi stafnya, Senin (15/7/2019).
Terkhusus pajak minerba, ia mengungkapkan bahwa ada salah satu perusahaan “nakal” yang belum membayar pajak minerba hingga bertahun-tahun lamanya sejak 2014.
Untuk itu, dia berjanji bakal memberikan perhatian khusus terhadap hal ini, demi terciptanya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Lanjutnya, dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, Bid. Wasdal berkewenangan melakukan tiga (3) hal, diantaranya memberikan teguran, surat paksa, dan sita aset.
“Kami berikan teguran dulu, selama 21 hari belum membayar, kemudian kami layangkan surat paksa, dan selama 2 hari kedepan belum juga membayar, kami sita asset,” tegas Zeth.
Zeth menyebut, terkait pengawasan dan pengendalian potensi pendapatan daerah yang berasal dari 9 jenis pajak, pihaknya akan berkonsultasi dengan Bupati terlebih dahulu terkait dilibatkannya Kejari dan pihak Kepolisian dalam melakukan Wasdal.
“Kami konsultasikan dulu karena sebelumnya, Pemerintah juga telah melakukan MoU terkait TP4D,” harapnya. [Mondo/Azrul/Daniel]