Dipengaruhi Alkohol “Membakar” Sebuah Kios: 4 Orang Diamankan Polisi, 3 Dibawah Umur

oleh -3 Dilihat
oleh
Pihak Kepolisian Resort Teluk Bintuni ketika menunjukkan barang bukti di Kantor Polres, Jumat (23/8)
banner 468x60

BINTUNI | kadatebintuni.com ~ Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian Resort Teluk Bintuni bahwa ada empat orang yang diduga mengkonsumsi minuman keras beralkohol (Miras) melakukan tindakan mencoba membakar sebuah bangunan usaha kios di Kampung Lama Bintuni, pada tanggal 20 Agustus 2019.

Saat itu, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi peristiwa. Dan api cepat di padamkan hingga tidak sempat membesar.

banner 336x280

Melalui “Press Release” di kantor Polres Teluk Bintuni tiga hari setelah kejadian pada, Jumat (23/8), KBO Reskirm ( Kanit idik 1 ) IPDA Jurnain Dabamona menuturkan bahwa hasil penyidikan dan pemeriksaan 7 orang saksi, menetapkan 4 orang tersangka, masing masing berinisial ME, KS, SIA, dan MO.

Kejadian berawal dari keempat tersangka mengkonsumsi Miras, di rumah tersangka ME, pukul 15.00 WIT. Mereka minum minuman jenis Vodka dan Bobo.

Lalu pada pukul 20.30 WIT, keempat pelaku disebut berjalan-jalan di sekitar lokasi kejadian, dan sesampainya di depan kios milik korban, karena dibawah pengaruh minuman keras, tiga orang tersangka mengambil dua botol bensin yang di jual di depan kios korban, dan langsung menyiramkan ke kios, sedangkan satu orang lainnya menyulut bensin dengan korek api, akibatnya bagian depan rumah korban yaitu kios terbakar. Akibat kejadian ini total kerugian korban ditaksir mencapai sepuluh juta rupiah.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan pihak kepolisian, untuk di proses lebih lanjut, keempat tersangka ditetapkan melanggar pasal 187 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara, namun tetap mempertimbangkan UU No.11 Tahun 2012, tentang peradilan pidana pada anak, karena terdapat tiga orang tersangka yang masih tergolong dibawah umur.

Tindak lanjut kejadian tersebut, Satgas Narkoba, lalu melakukan sweeping dan pengecekkan di tempat tersangka membeli minuman keras tersebut dan berhasil menyita 5 liter Bobo. Hal ini dituturkan oleh Kasat Narkoba IPTU Ade Setiawan, S.T.K.

Menurutnya bukan hanya dengan kejadian ini dilakukan sweeping, sebelumnya, Polres Teluk Bintuni telah melakukan penyitaan di berbagai titik lokasi yang kedapatan menjual minuman ilegal.

“Bukan hanya ditoko, namun juga tim kami, melakukan penyelidikan di kapal penumpang, yang masuk ke Bintuni, terakhir didapati 20 Liter Miras jenis Cap Tikus, dan 72 Botol minuman Tipe C, hal ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran Miras di Teluk Bintuni,”jelasnya.

Selain penindakan Polres juga lakukan tindakan preventif, dimana Samapta dan Binmas akan terus melakukan patroli dan pembinaan di masyarakat.

Dikesempatan itu juga, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Andriano Ananta,S.I.K, menghimbau agar seluruh warga masyarakat di Teluk Bintuni, untuk senantiasa membantu kinerja Kepolisian dengan turut menjaga Kamtibmas, dan melaporkan bila mendapatkan informasi-informasi mengenai kejadian dan pelanggaran kepada pihak keamanan.

Dalam Press realese yang menghadirkan Barang bukti berupa dua botol bekas bensin, beberapa sampel barang kios yang terbakar dan minuman keras hasil penyitaan itu juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Markus Gasirarie, S.H, Kasat Samapta IPTU Ahmad Gama, dan Kasat Binma IPTU Sakaria Tampo, SH. [Baim]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.