BINTUNI | kadatebintuni.com ~ Evaluasi RPJMD tahun 2016 — 2021 adalah suatu keharusan, dan secara normatif sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dan Undang-Undang nomor 23 tahun 214 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, pengemdalian, dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara evaluasi reancangan peraturan daerah perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Hal ini dikatakan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw saat memberikan sambutan pada pembukaan paparan evaluasi pelaksanaan dan penyusunan perubahan RPJMD kabupaten Teluk Bintuni tahun 2016 -2021 di Gedung Sangar SP IV Distrik Manimeri, Selasa (15/10/2019).
Bupati Petrus Kasihiw mengatakan, pengendalian evaluasi Pembangunan daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pembangunan, serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien dan efektif.
Untuk itu, Bupati Petrus Kasihiw melakukan evaluasi terhadap perencanaan Pembangunan daerah yang meliputi Kebijakan perencanaan Pembangunan daerah, Pelaksanaan rencana Pembangunan daerah dan hasil rencana Pembangunan daerah.
Dan Evaluasi oleh Bupati dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Bappelitbangda untuk keseluruhan perencanaan Pembangunan daerah dan oleh Kepala OPD untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan OPD.
Evaluasi Bappelitbangda meliputi : Penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana Pembangunan daerah dan pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan daerah menghimpun, menganilisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala OPD dalam rangka pencapaian rencana Pembangunan daerah.
Dari hasil evaluasi ini, selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan rencana Pembangunan daerah untuk periode atau tahun berikutny.
Selain itu, forum ini dimaksudkan juga untuk memaparkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Pusat Study Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gajah mada(PSEKP-UGM) juga untuk melakukan konfirmasi, diskusi dan penajaman hasil kinerja OPD dalam diskusi terfokus antara OPD dengan tim evaluasi.
Oleh karena itu, ia berharap agar setiap OPD harus benar benar mengikuti proses ini sebagai kinerja tim yang baik antara tim setiap OPD dengan tim Evaluasi dari PSEKP-UGM, sehingga dapat menghaslkan dokumen hasil evaluasi sebagai bahan penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2016 — 2021 dengan angka angka capaian yang mutakhir dan realistis dibandingkan dengan dokumen sebelumnya.
Sehingga hasil tersebut menjadi lebih peka terhadap perkembangan lingkungan strategis, dalam bentuk program dan kegiatan Pembangunan dari setiap OPD. Program dan kegiatan benar benar merupakan skala prioritas dari agenda Pembangunan yang telah ditetapkan pada sisa periode perencanaan Pembangunan yang ada dan mewujudkan perencanaan Pembangunan yang komprehensif dan sustainable.
Ada beberapa hal yang perlu saya memberikan penajaman dan penekanan yakni, OPD bisa bekerja berdasarkan pada indicator kinerja yang akan dicapai sebagai target kinerja yang sudah ditetapkan dalam penetapan kinerja pada setiap awal tahun pelaksanaan anggaran
Dalam evaluasi ini, OPD diharapkan dengan sungguh sungguh membantu atau merespon dengan baik dalam diskusi terfokus bersama dengan Tim Evalasui sehingga mampu menghasilkan target yang lebih realistis dari sebelumnya pada setiap indicator kinerja
Sehingga dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Teluk Bintuni 2016 -2021, semua target kinerja pada setiap indicator kinerjanya dapat tercapai dengan baik pada masa akhir periode Bupati yang akan datang
Organiasi Perangkat Daerah(OPD) harus mampu melaksanakan, pertama, menurunkan angka kemiskinan, dua, menurunkan angka pengangguran, tiga, meningkatkan indek Pembangunan daerah/IPM. Empat, mengurangi ketimpangan antar wilayah dan ketimpangan ekonomi dan Kelima, mampu mengerakan dan mendorong ekonomi masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, memajukan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Bupati. (Azrul)