BINTUNI | KADATEBINTUNI.COM ~ Penggunaan media sosial (medsos) seperti Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya kini sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian kalangan khususnya kaum milenial. Karena sebagai penyedia informasi dan wadah berdiskusi, serta sudah menjadi kebutuhan untuk mengembangkan bisnis.
Disisi lain kerap dipergunakan oknum tertentu untuk merugikan orang lain. Oleh karenanya, pemerintah membuat kebijakan untuk mengatur penggunaan medsos bagi warganya agar memanfaatkannya secara positif.
Kebijakan ini berupa UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih tenar dikenal sebagai UU ITE.
Terkait itu, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Hans R. Irawan, SIK mengatakan pihak kepolisian tidak segan menerapkan UU ITE jika memiliki kemungkinan meresahkan.
“Terkait dengan media sosial, sekarang ini lagi marak UU ITE. Kedepan tidak menutup kemungkinan, kalau ada yang meresahkan kita akan laksanakan,” kata Kapolres Hans Irawan saat gelar Koffee Morning bersama Media Pers di Bintuni, (30/1/2020).
Kapolres mengatakan jika pihaknya masih dalam batas-batas kekeluargaan merespon para pengguna Medsos, khususnya yang berdomisili di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
“Kalau kita lurus-lurus saja, sudah banyak yang kami proses hukum. Karena, postingan seseorang kalau itu merugikan pihak lain, itu sudah cukup menjadi dasar bagi kami untuk tindak,” jelas Kapolres.
Kapolres menyatakan telah memerintahkan sejumlah satuan fungsinya untuk memberikan pemahaman kepada publik di Teluk Bintuni terkait UU ITE. Hal ini dimaksudkan, kedepan masyarakat Teluk Bintuni dapat bersosial media secara bijaksana dengan tidak memicu keresahan.
“Saya sudah perintahkan Humas agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya, sampaikan kepada masyarakat agar setiap informasi yang ingin diekspos ke Medsos agar di saring terlebih dahulu,” ungkap Kapolres.
Sadar akan pentingnya sosialisasi secara luas dan menyeluruh, Kapolres meminta dukungan Pers di Teluk Bintuni. Lewat kemitraan ini, Kapolres berharap publik Teluk Bintuni dapat memahami secara jelas UU ITE, sehingga masyarakat lebih dewasa memanfaatkan Medsos.
“Karena tidak semua masyarakat memahami tentang UU ITE. Saya minta dukungan rekan-rekan Pers untuk dapat mensosialisasikan UU ITE kepada masyarakat. Sebab kalau kami yang sosialisasikan, mungkin terbatas,” kata Kapolres.
“Perlu saya sampaikan juga, bahwa Polres Teluk Bintuni sudah memiliki cyber patrol. Anggota Sat Intelkam dan Bag Ops melalui Humas, sudah saya perintahkan untuk memantau postingan-postingan di Medsos,” pungkas Kapolres. (***/Azrul)