Pemerintah berencana melakukan pemulihan ekonomi melalui New Normal. Namun demikian, masyarakat diharapkan tidak berlebihan menyambut kenormalan baru karena ancaman transmisi Covid-19 antar masyarakat masih terus terjadi.
Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tampaknya bisa digambarkan seperti seseorang yang baru saja keluar dari penjara. Ketika pemerintah melonggarkan PSBB dan membuka pusat perbelanjaan, masyarakat langsung menyambutnya dengan berbondong-bondong berburu baju tanpa mengindahkan himbauan social distance. Gara-gara hal tersebut, tenaga kesehatan yang menangani covid-19 sampai membuat tagar #IndonesiaTerserah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana ingin melonggarkan PSBB yang berakhir pada 4 Juni mendatang.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, meski new normal diberlakukan, ancaman penularan covid-19 masih ada. Tentu saja kewaspadaan masyarakat tidak boleh kendor terutama ketika berada di luar rumah.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak perlu euforia saat new normal diberlakukan. Jangan sampai sejarah wabah flu spanyol yang pernah terjadi terulang kembali. Flu Spanyol menunjukkan bahwa wabah tersebut bisa terjadi pada gelombang kedua karena masyarakat terlalu euforia.
Gilbert menambahkan, di beberapa negara yang sudah melonggarkan pembatasan ketat, mereka melakukan evaluasi per 2 minggu atau ada yang per 4 minggu terkait penularan covid-19. Ia menyarankan kepada pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan hal yang serupa.
Pada kesempatan berbeda, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan segera membuka kembali rumah-rumah ibadah.
Pembukaan rumah ibadah ini bukan berarti tanpa alasan. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan Aman covid-19 di masa pandemi.
Dirinya mengatakan, masyarakat tidak perlu takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji aturan agar masyarakat dapat beraktifitas termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah.
Prasetyo meminta DKI berkoordinasi dengan perangkat daerah seperti RT/RW, Babinsa atau Bhabinkambtibmas untuk mulai mensosialisasikan pembukaan kembali rumah ibadah.
Sementara itu, pengelola pusat perbelanjaan masih menunggu keputusan pasti kapan mereka bisa kembali beroperasi. Simpang siurnya kejelasan kebijakan pemerintah terkait perizinan operasi mal menyebabkan pengelola belum memastikan kapan pusat perbelanjaan dapat beroperasi secara normal.
VP Marketing and Comercial FX Sudirman Denny Pasaribu mengatakan, mal FX Sudirman akan kembali buka sesuai dengan peraturan atau anjuran resmi dari pemerintah. Tak hanya mal FX Sudirman, manajemen mal Cilandak Town Square (CITOS) juga masih mengunggu.
Pihaknya mengatakan tidak ada persiapan khusus karena sejak PSBB, pihaknya sudah mengikuti protokol kesehatan, salah satunya dengan melayani take away. Meski demikian, kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho menilai, penerapan kenormalan baru di Jakarta menjadi ancaman tersendiri. Ia meragukan kedisiplinan warfa DKI dalam mematuhi protokol kesehatan.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Satuan Tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok, Alif Noeriyanto menilai, ada potensi merebaknya Covid-19 dalam waktu yang bersamaan (outbreak), seperti yang terjadi pada awal Maret 2020 di Depok, Jawa Barat.
Wali kota Depok Mohammad Idris membuka peluang bahwa PSBB di wilayahnya tidak akan diperpanjang apabila memenuhi syarat epidemiologis. Salah satu syarat utama yang dimaksud Idris adalah penurunan angka reproduksi efektif Kasus Covid-19 di Depok.
Jika syarat tersebut dipenuhi, maka pemerintah Kota Depok akan bersiap menerapkan PSBB hanya di level RW atau kelurahan Zona Merah saja.
Di luar Zona merah, new normal akan dilakukan sehingga aktifitas warga yang sebelumnya dibatasi berpotensi dibuka kembali dengan klaim berdasarkan protokol kesehatan, termasuk kegiatan ibadah hingga perbelanjaan.
Ia juga menyoroti perihal dibukanya pusat perbelanjaan setelah new normal nantinya. Alif khawatir dibukanya pusat perbelanjaan makan akan berpotensi menimbulkan lonjakan kasus baru Covid-19 di Depok.
Alif mencontohkan seperti ditemukannya pedagang yang positif virus corona di Pasar Cisalak. Serta pengalaman dari negara maju seperti Korea Selatan. Jika nanti new normal diterapkan, tentu saja masyarakat jangan sampai bersikap abai terhadap segala protokol kesehatan yang telah dianjurkan.
Kedisiplinan dalam menggunakan masker dan penerapan physical distancing tentu saja merupakan hal yang tidak boleh ditawar. Selain itu tempat publik seperti kantor ataupun pusat perbelanjaan juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan.
New Normal adalah tahap yang diterapkan ketika angka kesembuhan pasien meningkat dan kejadian kasus baru melandai. Meski demikian jangan sampai euforia penerapan ini membuat kita menambah rantai penularan virus corona.
*) Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor