Soal Polemik Pelantikan Menjelang Masa Akhir Jabatan Gubernur, Komisi I DPR PB Gagas “Hearing” Pekan ini

oleh -120 Dilihat
oleh
banner 468x60

Manokwari (KADATE) – Mensikapi polemik terkait dengan pelantikan pejabat eselon III dan IV beberapa hari menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Papua Barat beberapa waktu lalu yang sampai saat ini menimbulkan spekulasi di publik baik pro dan kontra atas pelantikan tersebut, maka Komisi 1 DPR Papua Barat sedang menggagas agenda hearing dengan instansi terkait di pemerintah Provinsi Papua Barat.

Ketua Komisi I DPR Papua Barat Abdullah Gazam  menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari hearing ini karena berkaitan erat dengan tupoksi Komisi 1 DPR Papua Barat. “Pertemuan ini akan sangat penting untuk kami dapat menggali dan memintai penjelasan utuh agar kiranya kita semua bisa tahu persis persoalannya seperti apa, agar kiranya publik dapat tercerahkan,” ungkap Abdullah Gazam, Senin (6/62022).

banner 336x280

Sebab, kata Abdullah Gazam bahwa dalam Permendagri Nomor 10 tahun 2016 jelas memuat larangan melakukan pergantian pejabat atau mutasi 6 bulan sebelum lepas jabatan, kalaupun itu bisa dilakukan karena situasi situasi tertentu maka mestinya mendapatkan persetujuan lebih dulu dari Menteri Dalam Negeri.

“Nah apakah mekanisme ini sudah tempuh atau belum. Itulah yang coba kami gali dan minta klarifikasi dalam hearing nanti agar terkesan tidak menabrak aturan, “kata Gazam sapaan akrab Ketua DPW PKB Papua Barat tersebut.

Lanjutnya, di lain sisi diatur juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008, perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang salah satu pasalnya mengatakan bahwa seorang pejabat sementara (Pj) kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi pegawai karena ada batas kewenangannya. “Akan tetapi satu hal yang perlu dipahami setahu saya itu hanya berlaku bagi seorang pejabat sementara kepala daerah yang melaksanakan tugas sementara sambil menunggu hasil Pilkada,” ujar Gazam.

Hanya saja situasinya berbeda, karena Pj Gubernur Papua Barat yang baru saja dilantik ini dalam melaksanakan tugasnya ke depan itu waktunya bukan singkat akan tetapi durasinya sangat lama yakni 2,5 tahun lebih. “Nah kalau dibatasi dengan aturan seperti itu juga menurut saya tidak logis karena akan menghambat kinerjanya dalam beberapa tahun ke depan itu sebabnya perlu kami konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri agar kiranya mendapatkan penjelasan yang sah soal kewenangan lebih kepada seorang Pj Gubernur Papua Barat yang baru dilantik selagi tidak menabrak aturan yang berlaku di negara ini,” ujarnya lagi.

Karena kalau menurutnya, jika tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah ini kasihan nanti Pj Gubernur Papua Barat karena beliau akan “dipaksa” untuk ikut dalam sistem lama yang ada, syukur kalau sejalan dan se visi misi dengan beliau, kalau tidak sejalan ini akan menjadi ruwet maka sudah pasti yang jadi korban adalah masyarakat Papua Barat itu sebabnya jauh hari sebelumnya sudah harus kita pikirkan bersama dan ditindaklanjuti

“Itu sebabnya perlu kami melakukan hearing dan selanjutnya akan kami konsultasikan Kemendagri supaya mendapatkan petunjuk, “tutup Gazam. (Azrul)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.