Bintuni, kadatebintuni.com ~ Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba SE menyatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan uji publik terkait draf Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pngakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) tujuh suku di kabupaten Teluk Bintuni.
Politisi partai Golongan Karya (GOLKAR) Teluk Bintuni yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Teluk Bintuni itu menjelaskan, dalam melakukan uji publik nanti melibatkan semua pemangku kepentingan.
“Terkait Raperda PPMHA tujuh suku itu sudah kita agendakan untuk rapat lakukan uji publik, ini penting agar jangan sampai tata bahasa atau ada yang perlu ditambahkan atau dikurangi kalimat.
Ya mungkin dicoret baru hasil itu dikoordinasikan ke pemerintah pusat, ke Kementrian terkait,” ungkap Simon Dowansiba yang ditemui di Kantor DPRD Teluk Bintuni, Kamis (5/4).
Dikatakan, Raperda PPMHA tujuh suku itu merupakan satu diantara beberapa raperda non APBD yang akan dituntaskan dalam tahun 2018.
“Raperda PPMHA bersama perubahan nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu akan kita peripurnakan dalam sidang berikutnya,” tandasnya. [Daniel MD]