Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas perlu kita lihat terlebih dahulu tujuan diberikannya Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. apakah tujuan diberikannya otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat
Pertama, Masyarakat Papua Adi dan makmur sesuai dengan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia: adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasiia dan Undang-Undang Dasar 1945;
Kedua, masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari urnat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil penibangunan secara wajar;
Ketiga, sistern pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan mehghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam Undang-Undang;
Keempat, integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosiai budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus;
Penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri;
Kelima, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua;
Keenam, pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua;
Ketujuh, dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Kedelapan, pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada niiai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
Kesembilan, telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua;
Kesepuluh, perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya menyangkut aspirasi masyarakat menghendaki pengembalian nama Irian Jaya menjadi Papua sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 7/DPRD/2000 tanggal 1!6 Agustus 2000 tentang Pengembalian Nama Irian Jaya Menjadi Papua;
Sehingga jika kita katakan otonomi khusus itu gagal inilah alat ukur nya tinggal dievaluasi oleh semua pihak apakah kebijakan pemberlakuan otonomi khusus di Tanah papua dapat terjawab sesuai dengan tujuan diberlukukan Papua sebagai kawasan Otonomi khusus ?
Sangat mudah untuk mengukur atau mengevaluasi otonomi khusus tetapi semua itu dibutuhkan keterbukaan dan kejujuran semua pihak, otonomi khusus merupakan cara cepat Pemerintah untuk menjawab persoalan di tanah Papua oleh sebab itu otsus pun bukan sesuatu yg permanen sehingga OAP jangan terlalu berharap pada UU Otonomi Khusus tetapi sesungguhnya otonomi Khusus menjadi jembatan bagi OAP untuk mempercepat peningkatan ketertinggalan disegala bidang dalam rangka menghadapi tantangan era globalisasi dewasa.
” Otsus adalah sebuah Undang-Undang yang akan berakhir tetapi kehidupan tetaplah kehidupan”
Oleh, Filep Wamafma