Manokwari 27 Juli 2018. Untuk menindak-lanjuti aspirasi tiga Kabupaten Penghasil Migas di Provinsi Papua Barat mengenai Raperdasus yang diserahkan kepada Pimpinan DPR PB pada 28 Juni 2018 lalu maka siang ini dilakukan rapat antara Bapemperda DPR PB dengan Tim Teknis Kabupaten Teluk Bintuni mewakili Kabupaten Penghasil Migas Bintuni, Sorong dan Raja Ampat. Dan bergabung pula Tim Pemda Fakfak.
Pada rapat ini, tim teknis Pemda Bintuni memaparkan penjelasan kajian akademik dan kajian prinsip-prinsip hukum pertambangan dan desentralisasi pusat – daerah di bidang keuangan yang mendasari usulan mereka agar Perdasus DBH Migas diatur terpisah dari Perdasus Dana Otsus.
Tim Teknis Kabupaten Penghasil Migas menggaris-bawahi missi mereka sebagai missi yang terutama mementingkan kebijakan affirmatif bagi pembangunan masyakat adat pemilik wilayah terdampak operasi pertambangan baik pada masa operasi maupun pasca operasi. Langkah ini dilakukan untuk mengoreksi missi provinsi yang berorientasi terutama pada kebijakan bagi-bagi Dana Bagi Hasil Migas yang diatur dengan Pergub sejak tahun 2012 dan berorientasi pada formula distribusi dana semata.
Pokok-pokok pikiran dari Kabupaten Penghasil Migas disepakati bersama akan jadi inisiatif DPR PB untuk mendorong pengaturan DBH Migas dalam Perdasus terpisah dari Perdasus Dana Otsus. Bapemperda DPR PB akan menindak-lanjuti aspirasi ini dalam koordinasi selanjutnya dengan eksekutif Provinsi PB.
Bila Perdasus DBH Migas yang diusulkan Pemda Penghasil diterima dan disahkan maka Perdasus ini akan diturunkan kelak dalam Perda Kabupaten yang mengatur keadilan bagi masyarakat adat pemilik ulayat, pengembangan lokal konten melalui program pendidikan dan ketrampilan serta pembangunan kesehatan.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Kepala Bapemperda DPR PB dan Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Bintuni itu dimulai jam 10.00 berakhir jam 13.00. Bapemperda kemudian akan melakukan rapat serupa untuk menindalanjuti materi ini dengan Tim Teknis Provinsi PB pada malam hari. (Yosef)