BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Dalam agenda kunjungan kerja (Kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Sugeng Purnomo, SH, M.Hum di Kabupaten Teluk Bintuni (23-24/10), dirinya beserta jajaran menghadiri kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Aparatur Sipil Negara (ASN), di gedung serba guna (GSG), Bintuni.
Mengisi materi mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sugeng menyebutkan bahwa Penyelamatan uang negara (2017), sebesar, Rp. 1.040.170.104.794.71,- (satu trilyun, empat puluh milyard, serarus tujuh puluh juta, seratus empat ribu, tujuh ratus rupiah, dan tujuh puluh satu sen).
Walaupun jumlah penyelamatan terbilang besar, Sugeng meyakini bahwa jumlah yang di simpangkan lebih besar. Modus operandi Tipikor sendiri, yakni memindahkan dana dalam rek Kasda kepada rek pribadi, mengadakan proyek fiktif, penyerahan hasil pekerjaan tidak sesuai volume dan kualitas, terjadinya mark-up harga, serta pemerasan dalam pelayanan publik.
Selain itu, terdapat beberapa lahan basah, atau area rawan terjadinya Tipikor, dan ironisnya, hal ini sangat dekat dengan pekerjaan ASN sehari-sehari, yakni perencanaan anggaran, dana hibah-bansos, mekanisme pembelian barang dan jasa, jual beli jabatan, sampai retribusi dan pajak, menjadi area rawan penyimpangan. “Di sektor pembelian barang dan jasa, menempati urutan paling tinggi, rawan penyimpangan, saat di petakan,” terangnya.
Dalam hal ini, Kajati Papua menyarankan, agar optimalisasi pencegahan harus di pertajam, agar dapat bersama-bersama mengawal, dan menghindari terjadinya penyimpangan, yang masuk dalam tindak pidana Korupsi.
Guna pemberantasan korupsi dalam lingkungan ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian bekerjasama dengan Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018.
Kerjasama tersebut telah menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin ASN sesuai peraturan manajemen ASN, yakni: pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, dan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.
Menindaklanjuti komitmen penuntasan kasus ASN tipikor, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal koordinasi bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian.
Sosialisasi juga, di hadiri seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bintuni, Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Wakil Bupati Matret Kokop, SH, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Wakapolres Kompol. Jupri Tampubolon, Kejaksaan Teluk Bintuni, Kajari Bintuni Marthen Tandi, SH, MH, Kasi Pidsus Ramli Amana, SH, beserta jajaran. [Baim]