Bintuni, kadatebintuni.com ~ Mahalnya kesehatan baru akan disadari saat sakit. Disadari atau tidak, virus, kuman, mikrobiologi, yang menjadi agen penyebab syndrome dan pembawa penyakit. Air dan pangan yang di konsumsi setiap hari, kosmetik yang di gunakan bahkan obat-obat yang dikonsumsi, dapat menjadi pintu masuk mikrobiologi yang membahayakan kesehatan kedalam tubuh kita.
Karena itu, perlunya memilah dan memilih produk pangan yang kita konsumsi, apakah sudah berlisensi, memiliki izin, dan layak konsumsi atau sebaliknya. Hal ini juga dititikberatkan kepada produsen atau pelaku usaha penyedia pangan, dengan memperhatikan pentingnya produk yang akan di distribusikan kepada konsumen.
Tentunya hal ini tidak serta merta terimplementasi dengan sendirinya, melainkan produksi pangan dan obat-obatan di lindungi oleh hukum yang mengaturnya.
Namun, seringkali Advokasi dan peraturan kurang dipahami oleh para pelaku usaha, menyadari hal ini Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, menggelar sosialisasi yang bertajuk, “Advokasi implementasi Peraturan Bersama KIE, Serta Penyuluhan Kepada Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang (AMIU), Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Obat Tradisional, Dan Kosmetik di Kabupaten Teluk Bintuni” pada Kamis (13/12), di Meeting Room, Penginapan Kartini Bintuni.
“Sesuai dengan tajuknya, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan, memberdayakan masyarakat dalam menciptakan pangan yang sehat, aman, layak dan memiliki izin,” ungkap Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penindakan BPOM Manokwari, Purnama Dwi Tistianto.
Purnama juga memperingatkan, untuk para pelaku usaha penyedia air minum dan pangan, agar memperhatikan kualitas hasil produksinya.
” Depot- depot Air Minum Isi Ulang maupun Air Minum dalam Kemasan harus kantongi izin edar, sebelum mendistribusikan produknya, seperti menitipkan ke toko maupun ke kios, dalam pemasaran kepada konsumen. Selain itu, disarankan konsumen juga dapat jeli sebelum membeli, sebaiknya beli di depotnya langsung, jika terlalu lama air minum isi ulang di simpan di kios atau toko, untuk mencegah kemungkinan, seperti perkembangan mikrobiolog,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, Ekbert Fakdawer,SH, MM, juga menegaskan akan mendukung penuh langkah yang di ambil BPOM. “Kami harapkan masyarakat, distributor, pelaku usaha, dapat tunduk dalam peraturan. Walaupun sepanjang ini, belum ada kasus signifikan mengenai pangan, namun kami akan terus melakukan pengontrolan, uji mutu, dan uji mikrobiologi setiap enam bulan sekali, guna menggiring dan bina para pelaku usaha, agar dapat menghasilkan produk layak.
Perlu disadari, bahwa para produsen, jangan hanya memikirkan kepentingan Bisnis semata,” tuturnya.
Fakdawer juga mengharapkan peran dan kontrol bukan hanya dari Pemerintah, tetapi masyarakat selaku konsumen juga ikut terlibat. “Jika menemukan indikasi kecurangan, dalam pangan, khususnya para pelaku usaha, segera dilaporkan kepada Dinas Kesehatan untuk kemudian akan ditindak lanjuti. Kami siap 24 jam untuk mendukung hal tersebut,” tandasnya.
Selain itu, peraturan mengenai pangan dan perlindungan konsumen telah diatur dalam undang-undang, diantranya, Pasal 1 angka 1, Pasal 67, Pasal 1 angka 5, Pasal 90 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 94 ayat (2), kesemuanya dalam Undang-Undang Pangan, kemudian, Pasal 23 PP 28/2004, Pasal 8 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen.
Dimana, Penjual makanan yang menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak, Rp 2 milyard. [Baim]