BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Presiden RI, Ir. Joko Widodo segera lakukan policy revieuw (peninjauan kebijakan) terhadap pola pendekatan keamanan di Tanah Papua dan diganti menjadi pendekatan damai berbasis penegakkan hukum.
Dalam rilisnya, Rabu (26/12), Direktur LP3BH Manokwari, Yan Ch Warinussy menyatakan bahwa usulan kepada Presiden ini sebagai suatu reaksi positif atas dasar berbagai fakta bahwa segenap tindakan operasi militer di Tanah Papua sepanjang lebih dari 50 tahun terakhir ini senantiasa berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP).
Oleh sebab itu, Yan berpendapat sudah saatnya dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang berada dalam ranah tupoksi Polri yang menjamin berlangsungnya penegakan supremasi hukum di Tanah Papua sebagai diamanatkan dalam Pasal 48 dan 49 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
“Perubahan kebijakan pola pendekatan keamanan kepada pola pendekatan damai yang mengedepankan aspek penegakan hukum serta rekonsiliasi menurut pandangan saya dan LP3BH akan memberi penguatan pada pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Pabar dalam menjalankan kewenangan pemerintahan lokal di Tanah Papua” jelas Yan.
“Keamanan lebih menjadi tanggung-jawab kepolisian yang senantiasa dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan bersama pemerintah pusat” lanjutnya.
Menurut Yan, proses pelaksanaan pengamanan domestik di Tanah Papua dapat digalang oleh Polri bekerjasama dengan berbagai elemen maayarakat sipil dan masyarakat adat di Tanah Papua.
“Model pemolisian masyarakat (community policing) yang berbasis pada masyarakat di Tanah Papua dalam menjamin pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik jika Presiden mau melakukan perubahan pola pendekatan keamanan melalui langkah kebijakan demiliterisasi di Tanah Papua sejak sekarang ini” sebut Yan.
Berkenaan dengan itu, lanjutnya, dalam proses pelaksanaannya dapat diawasi oleh lembaga negara setingkat lembaga ketahanan nasional (Lemhanas) dan komisi kepolisian nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lipi).
“Sehingga laporan termasa mengenai pelaksanaan perubahan pola pendekatan keamanan kepada pola pendekatan damai berbasis penegakan hukum di Tanah Papua dapat diperoleh Presiden setiap saat” ucap pria kelahiran Biak ini.
Langkah awal saat ini dapat dimulai dari daerah konflik di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua dengan melakukan penarikan seluruh personil militer dan pos-pos penjagaan keamanan setempat.
“Presiden sudah harus segera lakukan policy review terhadap pola pendekatan berbasis keamanan ditanah papua yang sudah terjadi 50 tahun terakhir. Saat ini langkah awal yang tepat dimulai dari Nduga. Tarik seluruh personil militer dan pos penjagaan keamanan setempat” tegas Direktur LP3BH.
Ia menyatakan, langkah selanjutnya Presiden mesti memberi akses yang terbuka bagi Komnas HAM dan Polri untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, yaitu melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang Berat sesuai amanat UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Selanjutnya harus ada akses terbuka bagi Komnas HAM dan Polri menjalankan tupoksinya sesuai amanat undang-undang tentang Pengadilan HAM. Serta Polri dapat menjalankan tugasnya dalam melakukan penyelidikan kriminal (criminal investigation) sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri,” bebernya. [Mondo]