BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Ketua KPU Teluk Bintuni Herry Salamahu melantik mengambil sumpah janji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik (PPK/PPD) tambahan di hotel Stengkool Bintuni, Kamis, tanggal 10 Januari 2019. Anggota PPD tambahan ada 2 orang untuk tiap PPD pada 24 Distrik.
Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Ganem Seknun, SH menjelaskan bahwa acara pelantikan itu bersamaan dengan kegiatan sosialisasi pemutahiran data pemilih tambahan (DPTB) dan Data Pemilih Khusus (DPK).
Pada pelantikan anggota PPD tambahan untuk 24 Distrik yang jumlahnya 48 orang, kata Ganem, 4 Distrik yang tidak hadir. Yakni Distrik Babo, Farfurwar, Kuri dan Moskona Selatan.
Dengan dilantiknya 2 anggota PPD tambahan oleh KPU Teluk Bintuni itu, maka anggota PPD tiap Distrik berjumlah 5 orang.
Sosialisasi DPTB Dan DPK
Terkait sosialisasi pemutahiran data pemilih tambahan (DPTB) dan Data Pemilih Khusus (DPK), dijelaskan oleh Ganem bahwa pesertanya ketua-ketua PPD se Teluk Bintuni. Pihak KPU memberikan penjelasan terkait DPTB yang diperuntukan bagi pemilih yang telah terdaftar nama yang bersangkutan, namun ingin memilih di TPS lain.
“Sehingga kita tetapkan namanya di DPTB. Dan pendataan DPTB ini sampai tanggal 10 Februari 2019. Bisa warga melapor ke TPS, atau PPD atau langsung ke KPU,” ujarnya.
Sementara untuk DPK pendataan dilakukan bagi mereka yang pada saat pemutahiran data tidak terdata namun memiliki KTP, dan untuk melindungi hak sebagai warga negara masuk ke DPK. “Batas waktu untuk DPK sampai tanggal 17 April 2019. Namun untuk DPK tidak ada alokasi surat suara tambahan,” ungkapnya. [Daniel MD]