BINTUNI, kadatebintuni.com ~ Peraturan Daerah (PERDA) merupakan peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota, pengertian ini tertuang dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tentunya, PERDA itu berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Disinilah kinerja wakil rakyat dinilai, insting dan kepekaan para anggota DPRD untuk menilai kondisi daerah, konflik hingga permasalahan-permasalahan yang tentunya perlu diikat dalam sebuah peraturan yang mengaturnya.
Mewawancarai Fransiskus Lusianak, Calon Legislatif nomor urut 5, partai HANURA (Hati Nurani Rakyat) Daerah Pemilihan 2 (Kuri, Wamesa, Kaitaro, Sumuri, Fafurwar, Aroba, dan Babo) Kabupaten Teluk Bintuni, menegaskan bahwa, PERDA adalah harga mati, karena disinilah peranan Legislatif untuk merumuskan, apa saja yang perlu di pagari dengan peraturan daerah, yang bermuatan Hukum.
” Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, harus bisa menilai prioritas PERDA apa yang wajib di buat di tanah ini. Saya sendiri menuangkan Rancangan PERDA (Raperda) jika saya dipercayakan masyarakat sebagai wakil rakyat, disamping visi dan misi saya.
Peraturan ini, menjadi konsen dalam hal memproteksi pembangunan Bintuni, yakni yang pertama, adalah RAPERDA Perlindungan Ibu hamil dan Balita, ini sangat penting, dimana generasi calon penerus semenjak didalam kandungan ibu sudah harus di perhatikan, baik gizi dan nutrisi yang cukup, Masih banyak Ibu-ibu yang tidak diperhatikan asupan dan kebutuhannya, dengan hadirnya RAPERDA ini, maka Ibu-Ibu hamil akan dijamin ketersedian kebutuhan dan nilai gizinya.
Yang kedua, RAPERDA Kesejahteraan Sosial Lansia dan cacat, ketiga RAPERDA Distribusi bantuan Sosial, keempat RAPERDA Distribusi Rumah sosial, kelima PERDA Distribusi Bantuan Pemberdayaan Ekonomi, dan Keenam RAPERDA Distribusi bantuan Pendidikan.
Ini perlu di Pagari dengan RAPERDA, sehingga pendistribusian bantuan-bantuan Sosial, dapat tepat sasaran (On target), yang layak mendapat bantuanlah yang menerima. Bukan malah sanak keluarga dari pemberi Bantuan saja, yang diperhatikan, apalagi masyarakat yang punya pendapatan cukup, hal ini tidak boleh terulang lagi. Bantuan sosial hanya boleh diberikan kepada rakyat miskin, atau yang memenuhi kriteria.
Hari ini pendistribusian bantuan, di kelola dengan asal-asalan, bahkan yang sebenarnya layak menerima malah tidak pernah menerima sama sekali. Kemudiaan yang ketujuh RAPERDA Keterkibatan Lokal Konten Dalam Industri Migas, kedelapan RAPERDA Pedoman pembangunan Kampung, dan Kesembilan RAPERDA Sumber Pendapatan Kampung, selaras dengan Nawacita Presiden RI, dan Kepala Daerah, yakni pembangunan dimulai dari Kampung ke kota, sebagai wakil rakyat bertanggung jawab memfasilitasi hal ini dengan menyusun RAPERDA.
Inilah formula yang komitmen akan saya lakukan, sebagai prioritas. Karena Bintuni tidak hanya harus ganti wajah, namun juga ganti tatanan, dan strategi.
DPRD Teluk Bintuni, selayaknya dapat memajukan Bintuni dengan mencurahkan bukan hanya tenaga dan pikiran tetapi juga hatinya,”pungkas Pria Kelahiran Tahiti, Bintuni, 43 Tahun silam itu. [Baim]