BINTUNI | kadatebintuni.com ~ Kepala kantor KUA Bintuni Drs Haji Busron di Tisay Distrik Bintuni mengatakan bila ada warga yang ingin menikah yang statusnya Duda atau Janda harus dapat menunjukan surat bukti statusnya tersebut. Untuk mendapatkan surat keterangan statusnya itu di urus di kantor Pengadilan Agama di Manokwari.
Menurut Haji Busron bagi masyarakat yang ingin menikah harus melengkapi persyaratan yang telah di tentukan. “Antara lain seperti Foto copy KTP kedua calon pengantin, foto copy KTP orang tua kedua calon pengantin, foto copy para saksi pernikahan.
Foto copy wali dan pas foto ukuran 3×4 kedua calon pengantin di tambah dengan biaya administrasi sebesar 600 ribu rupiah bila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA setempat, bila pernikahan dilakukan di kantor KUA maka gratis,” ujar Busron, Senin (14/10/2019).
Busron menambahkan untuk masyarakat agar dapat mentaati peraturan administrasi kelengkapan guna pengurusan surat nikah yang telah di tentukan oleh pemerintah, terkadang-kadang masyarakat acuh akan hal itu sehingga akan mempersulit penerbitan surat Nikah itu sendiri. (Wn/Daniel)