BINTUNI | kadatebintuni.com ~ Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Teluk Bintuni, Edison Orocomna, SPAK, SH MM menyerahkan surat rekomendasi dari DPP Partai Perindo kepada pimpinan sementara DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, SE.
Penyerahan surat rekomendasi dengan nomor: 064/P.1/DPP PARTAI PERINDO/X/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 yang didalamnya tertuang bahwa Surat Rekomendasi Nomor: 062/P.1/DPD PARTAI PERINDO/X/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi tersebut dilaksanakan di Sekretariat DPRD Teluk Bintuni, Selasa (19/11/2019).
Surat yang diserahkan DPD Perindo Teluk Bentuni dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo tersebut yakni merekomendasikan Yohanis Pongtuluran Manibuy, S.Sos menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Teluk Bintuni.
Edison Orocomna berharap surat rekomendasi yang diisi dalam amplop dari DPP Perindo yang ditujukan langsung ke lembaga DPRD Teluk Bintuni itu dapat diproses untuk pelantikan pimpinan definitif DPRD Teluk Bintuni periode 2019/2024.
“Surat rekomendasi dari DPP Partai Perindo sudah kami serahkan ke ketua sementara DPRD Teluk Bintuni yang didampingi ibu plt. Sekwan. Kita berharap untuk di proses untuk pelantikan pimpinan definitif,” ungkap Edison Orocomna.
Mantan anggota DPRD Teluk Bintuni dua periode itu menambahkan bahwa, Ia bersama ketua DPW Partai Perindo Papua Barat Marinus Bondepai yang menerima Surat Rekomendasi itu di kantor DPP Partai Perindo di Jakarta.
“Saya bersama ketua DPW Papua Barat Marinus Bondepai yang terima surat rekomendasi dari pak Sekjen DPP Perindo. Kami ada foto bersama,” tandasnya. [Daniel]