Caption: Komisioner KPU Teluk Bintuni, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Lukman Hasan
Komisioner KPU Teluk Bintuni, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Lukman Hasan mengatakan, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2020 akan dilanjutkan dengan mengacu pada PKPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 13 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan /atau Wali Kota dan wakil WaliKkota tahun 2020.
Untuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, kata Lukman Hasan, pihak KPU Teluk Bintuni akan mengadakan pertemuan dengan pihak partai politik untuk melakukan sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020.
“Jadi untuk tahapan ini, kita mulai star besok ya, dengan mengundang partai politik. Pak Sekretaris sudah mengirimkan undangan untuk partai politik besok Sabtu sudah mulai sosialisasi. Dan kita juga akan sosialisasi sampai di tingkat PPD, PPS dan itu star mulai Senin,” ungkap Lukman Hasan di kantor Sekretariat KPU Teluk Bintuni, Jumat 19 Juni 2020.
Pertemuan akan dilangsungkan di aula KPU Teluk Bintuni, dengan pemateri, kata Lukman, oleh ketua KPU Teluk Bintuni Herry Salamahu.
Menurutnya, setelah mengadakan sosialisasi itu, akan dilanjutkan dengan sosialisasi ke tingkat PPD dan PPS. Dikatakan juga bahwa sesuai perintah KPU RI, pengaktifan kembali PPD dan PPS, yang untuk Teluk Bintuni dimulai pada Senin 22 Juni 2020.
“Panitia ed hoc (PPD dan PPS, red) itu harusnya tanggal 15 Juni 2020 tapi kendala teknis jadi kita persiapkan segala sesuatu sehingga mulai star Senin besok,” ujarnya.
Dan akan dilanjutkan dengan agenda untuk persiapan rekrut Pantarli. “Ini sekali turun ada tiga agenda begitu. Sosialisasi PKPU No. 5 tahun 2020, kemudian pengaktifkan badan ad hoc, dan rekrut Pantarli,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugas anggota PPD dan PPS juga akan dilengkapi dengan APD, mengikuti protokol kesehatan. | Daniel