BINTUNI, Kadatebintuni.com – Tim Satreskrim Polres Teluk Bintuni dipimpin Kasat Reskrim AKP Junaedi A. Weken, SIK berhasil membekuk WT umur 34 tahun yang diduga pelaku penyelundup senjata api (senpi) dan ratusan butir amunisi aktif tanpa izin atau illegal pada Rabu, tanggal 10 Februari 2021.
Pria berinisil WT yang lahir di Ambon dan diketahui kini tinggal di Jalan Merdeka Kabupaten Nabire, Provinsi Papua itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasat Reskrim dan tim dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan WT dan berikut barang bukti (BB); 1 pucuk senjata api pistol jenis revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kaliber 5.56, 7 butir amunisi rev 3.8, 1 magazine, uang tunai Rp450.000,-, 1 surat keterangan bebas covid dari Ambon, 1 buah HP merk Nokia, 1 SIM Card, dan 1 kartu ATM Bank Mandiri.
Demikian disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rachmatulloh Irawan S.IK dalam konferensi pers di Ruang Dhira Brata Mapolres Teluk Bintuni, Kamis (11/02/2021). Dan juga dihadiri Wakapolres Kompol Eko Yusmiarto, AKP Junaedi A Weken, dan tim Satreskrim.
Kapolres Hans R. Irawan menjelaskan bahwa, pada hari Selasa, tanggal 9 Februari 2021, Satreskrim Polres Teluk Bintuni mendapatkan informasi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Ilham Saparona S.IK, SH bahwa akan ada penyelundupan senjata api illegal dari Ambon, Maluku, tujuan Nabire Papua yang melintas melalui Teluk Bintuni Papua Barat lewat jalur laut.
Selanjutnya, tim Satreskrim melaporkan informasi tersebut kepada dirinya, kata Kapolres. Dan ia pun memberi arahan kepada tim Satreskrim untuk mendalami informasi tersebut sekaligus memerintahkan menangkap pelakunya. Tim Satreskrim pun langsung bergerak cepat mencari tahu kebenaran informasi melalui informan di lapangan.
Pada Rabu, tanggal 10 Februari 2021, kata Kapolres, tim Reskrim mendapatkan informasi dari informan bahwa dia melihat seseorang yang dicurigai karena membawa barang terbungkus kain serta barang lainnya.
Selanjutnya tim langsung menuju lokasi tersebut, tapi ternyata orang yang dicurigai itu telah menaiki mobil angkutan penumpang dengan tujuan Manokwari.
Kata Kapolres, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan pelaku beserta barang bukti yang dibawa. Kemudian tim membawa pelaku dan BB ke Mapolres Teluk Bintuni.
Kapolres memastikan akan menjerat pelaku dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 dengan ancaman hukumannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Besar harapan saya kepada seluruh warga di Kabupaten Teluk Bintuni untuk hati-hati dan waspada. Artinya apabila ada yang mencurigakan segera menghubungi pihak kepolisian atau aparat yang ada di wilayahnya,” pesannya.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan kerjasama atau koordinasi dengan Polda Papua Barat berkaitan degan kasus ini. “Ini merupakan kasus menonjol di Bintuni. Coba bayangkan apabila ini lolos bisa membahayakan atau banyak korban jiwa. Ini menjadi perhtian kita bersama,” tandasnya. [ist/Azrul/Daniel]