Soal pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Sorong, Yan Warinussy sebut “GM” dan “YM” tidak lagi berstatus sebagai Tersangka

oleh -1175 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bintuni (KADATE) – Praktisi Hukum, Yan Christian Warinussy,SH menyebut GM alias Gustaf Manuputty dan YM alias Yohanis Manibuy dalam kasus Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong, tidak lagi menyandang status tersangka.

Dikatakan Yan Warinussy, yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari pada hari Rabu (3/8/2022) bahwa setelah melakukan investigasi, pihaknya memperoleh beberapa fakta terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

banner 336x280

Dijelaskan Advokat Senior di tanah Papua ini, bahwa sesuai Surat Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polres Sorong Kota, Nomor : B/748/XII/2019/Reskrim, tanggal 14 Desember 2019, diketahui bahwa status tersangka yang melekat pada Gustaf Manuputty dan Yohanis Manibuy telah dicabut.

Hal itu setelah dilakukan asistensi dan back up penyidikan oleh Dirreskrimsus Polda Papua Barat selaku pembina fungsi teknis Polres Kota Sorong.

“Surat itu ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polreskot Sorong, AKP. Syahrifur Rahman, S.Ik. Surat itu intinya menyampaikan bahwa berdasarkan proses asistensi penyidikan oleh Dirreskrimsus Polda Papua Barat sebagai pembina fungsi teknis Polres, itu sudah dicabut status tersangka mereka,” beber Yan Warinussy.

“Jadi Gustaf Manuputty selaku Sekda Teluk Bintuni  dan Yohanis Manibuy selaku Komisaris PT. Mitra Anugerah Jaya Abadi, per tanggal 19 November 2018, itu status mereka ternyata sudah bukan tersangka lagi,” lanjut Warinussy.

Oleh karena itu, kata Warinussy bahwa meski dirinya beberapa kali berbicara dan mengeluarkan pernyataan resmi lewat media guna mempertanyakan status dari kedua orang tersebut, namun tidak pernah di gubris oleh pihak terkait.

“Itu yang menyebabkan walaupun kami sudah menyampaikan pernyataan awal tapi tidak direspon sama sekali oleh pihak Polres Kota Sorong dan Polda Papua Barat dalam hal ini Dirreskrimsus karena status mereka berdua itu sudah clear, begitu,” ujar Yan Warinussy.

Ditambah Yan Warinussy, bahwa dengan dicabutnya status tersangka Gustaf Manuputty dan Yohanis Manibuy, maka di mata hukum, mereka adalah orang-orang yang bebas dan tidak terkait dengan sebuah persoalan hukum. (dmd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.